Jump to the main content block

Personnel Office

Chan-Chieh Tseng,Director Of Personnel

https://po100.chihlee.edu.tw/index.php

Tanggung jawab Kantor Personalia meliputi::

  1. Mengurus penempatan kerja anggota baru fakultas.
  2. Mengurus penempatan kerja, gaji, dan promosi anggota fakultas.
  3. Seleksi anggota staf, penempatan kerja, pemberhentian, mutasi, gaji.
  4. Daftar peraturan dan organisasi kantor personalia.
  5. Menyunting dan menerbitkan direktori staf dan anggota fakultas.
  6. Menerbitkan surat keterangan penempatan kerja dan kegiatan.
  7. Penugasan berbagai komite.
  8. Manajemen basisdata dan statistik personalia.
  9. Penempatan kerja staf umum.
  10. Penempatan kerja kolektif (termasuk Universitas dan institusi luar).
  11. Membahas peraturan komite pemeriksaan fakultas.
  12. Penghargaan dan hukuman bagi anggota fakultas/staf.
  13. Permohonan dan petisi anggota fakultas/staf.
  14. Pemilihan staf administrasi berprestasi.
  15. Pemilihan anggota fakultas berprestasi.
  16. Asuransi karyawan.
  17. Asuransi kesehatan nasional (termasuk keluarga dan anggota yang telah pensiun).
  18. Berbagai subsidi, termasuk subsidi pernikahan, kelahiran, pemakaman, dan pendidikan anak-anak.
  19. Gaji.
  20. Pensiun.
  21. Pemberhentian.
  22. Perpanjangan tugas.
  23. Pemeliharaan laman Kantor Personalia